Donald Trump Tandatangani Perintah Pelarangan Penggunaan Tiktok dan WeChat di AS
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi menandatangani sepasang perintah eksekutif yang melarang rakyat AS untuk melakukan bisnis dengan aplikasi WeChat dan TikTok yang akan efektif dimulai dalam 48 hari ke depan, dengan alasan resiko kebocoran data rakyat AS ke China.
IDWS, Jumat, 7 Agustus 2020 - Pelarangan ini menandai keseriusan Trump dalam perseteruannya dengan Beijing seiring dengan AS berniat mengurangi kekuatan China di bidang teknologi global. Dengan pemilu presiden AS yang akan digelar kurang dari 90 hari lagi, Trump mencoba menggunakan tantangannya atas China sebagai tema utama kampanyenya.
Saham dari Tencent Holdings Ltd., pemilik dari aplikasi WeChat, turun tajam sebesar 10% dalam pembukaan pasar saham pagi ini dan nilai perusahaan turun sebesar US$70 miliar dari sebelumnya.
Presiden AS, Donald Trump, serius akan ancamannya melarnag TikTok beredar di AS. (Foto: Stefani Reynolds/Sipa/Bloomberg)
Pelarangan ini juga merupakan strategi Trump untuk memaksa TikTok dijual ke perusahaan asli AS, yang disebut-sebut sebagai Microsoft sebagai jaminan agar data pribadi rakyat AS aman dari pengintaian China.
"Untuk melindungi negara kita, saya mengambil langkah untuk menangani ancaman dari satu aplikasi mobile, TikTok. Langkah lebih lanjut dibutuhkan untuk mengatasi ancaman serupa dari aplikasi mobile lainnya, WeChat," kata Trump seperti dilansir dari Bloomberg pada Kamis, 7 Agustus 2020.
Sebelumnya Trump telah mengancam akan melarang TikTok di AS apabila ByteDance, perusahaan asal China yang memiliki TikTok, tidak segera menjual aplikasi super populer itu ke perusahaan asli AS.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Bloomberg