BREAKING NEWS: Pria Indonesia Divonis Penjara Seumur Hidup di Inggris Karena Perkosa Puluhan Pria
IDWS, Selasa, 7 Januari 2020 - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, karena memperkosa puluhan pria dengan menggunakan obat bius, bahkan merekam aksi bejatnya tersebut.
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga — yang disebut pihak kepolisian Manchester sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum di negara itu. Sidang Reynhard sendiri terbagi dalam empat tahap, dan dimulai sejak Juni 2018 hingga dijatuhkannya putusan pada 6 Januari 2020.
Pelaku pemerkosaan berantai di Inggris asal Indonesia, Reynhard Sinaga. (GREATER MANCHESTER POLICE)
Total, korban yang kasusnya digelar dalam keempat sidang tersebut berjumlah 48 pria dengan 159 dakwaan. Jumlah dakwaan tersebut disebabkan adanya beberapa pria yang diperkosa Reynhard lebih dari satu kali.
Meski begitu pria itu menyangkal telah melakukan perkosaan karena menurutnya hubungan seksual yang ia lakukan dengan para korbannya didasari rasa suka sama suka — meski dalam video bukti terlihat korban tak sadarkan diri.
*Peringatan, konten berikut ini mengandung unsur kekerasan seksual
Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua, namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01).
Dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019, Hakim Goddard secara khusus menyebut korban pria muda yang ia katakan diperkosa secara "brutal" oleh Reynhard.
Pengadilan Manchester di mana Reynhard Sinaga menjalani empat kali persidangan. (BBC News Indonesia)
"Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali dengan memerkosa melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen Anda. Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara," kata Hakim Goddard.
"Anda terlihat menyeka anusnya dengan tisu atau kain dan terlihat noda darah, yang dapat terjadi karena tindakan seksual Anda. Lagi, ini pun tidak membuat Anda berhenti, dan Anda kembali memerkosa melalui anus saat dia masih tidak sadarkan diri.
"Anda kembali memakai tisu untuk menyeka anusnya, dan lagi terlihat noda darah," tambah hakim.
Semua korban dalam sidang kedua itu adalah heteroseksual dan selama memberikan kesaksian, mereka menyatakan tidak bersedia melakukan hubungan seks homoseksual, kata hakim.
Kepolisian Manchester Raya mengatakan para korban dapat mencapai 190 orang, termasuk 48 yang telah bersaksi dalam empat persidangan pengadilan ini.
Polisi juga mengatakan kemungkinan korban lebih banyak lagi.
Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester, ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Kamar Reynhard Sinaga tempat di mana aksi perkosaan terjadi. (GREATER MANCHESTER POLICE)
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.
Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban. Salah seorang korban dipastikan hadir dalam sidang ini.
Para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian "mencoba bunuh diri" akibat tindakan "predator setan" Reynhard."Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Endang Nurdin
Datang ke Inggris sebagai mahasiswa
Polisi mengungkap kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga berdasarkan dua telepon seluler yang disita polisi setelah ia ditangkap pada Juni 2017.
Semua tindak perkosaan itu dilakukan di apartemen terpidana. Di kawasan ini terdapat sejumlah klub malam yang ramai dikunjungi anak-anak muda
Gedung apartemen tempat Reynhard Sinaga tinggal sejak 2011 (kiri), sedangkan gedung di sebelah kanan merupakan lokasi dari sebuah klub malam. (BBC News Indonesia)
Reynhard -yang datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada Agustus 2007- mulai tinggal di apartemen itu pada 2011.
Keterangan polisi menyebutkan ia adalah seorang homoseksual, tiba di Inggris pada Juni 2007 dengan visa pelajar dan mengambil S2 sosiologi di Universitas Manchester dengan disertasi tentang "Gay Asia Selatan, pria biseksual di Manchester".
Pada 2012, ia mulai mengambil gelar PhD di Universitas Leeds. Keterangan polisi menyebutkan orang tua Reynhard tinggal di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran BBC News Indonesia, Reynhard adalah anak tertua dari empat bersaudara dan lahir di Jambi. Namun kini keluarganya tinggal di Depok, Jawa Barat. Ayahnya adalah seorang pengusaha yang bergerak dalam sejumlah bidang usaha.
BBC News Indonesia sempat bertemu dengan kedua orang tua Reynhard bulan lalu namun ayahnya menolak berkomentar.
Reynhard Sinaga tertangkap CCTV keluar tengah malam untuk mencari sasarannya. (CCTV GREATER MANCHESTER POLICE)
Polisi memperkirakan dia sudah mulai melakukan aksinya bahkan sebelum pindah ke apartemen tersebut.
Baik dalam putusan sidang pertama maupun kedua, Hakim Goddard menyebutkan bahwa "perawakan Reynhard yang kecil dan pembawaannya yang ramah" menyebabkan tidak ada korban yang curiga saat diajak untuk melanjutkan minum-minum atau mengobrol di apartemennya.
Hakim juga mengatakan walaupun tidak ada obat bius yang ditemukan di apartemen Reynhard, namun hakim yakin bahwa pria berusia 36 tahun ini menggunakan obat bius yang biasa dipakai untuk memperkosa, GHB (Gamma hydroxybutyrate), yang dapat membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri.
Reynhard Sinaga menawarkan minuman keras yang telah dicampur obat bius kepada para korbannya, sebut hakim. (GREATER MANCHESTER POLICE)
"Walaupun tidak ditemukan obat bius seperti itu di apartemen Anda, satu-satunya kesimpulan logis setelah melihat video berjam-jam, semua korban yang tidak sadarkan diri tergeletak di lantai apartemen Anda, dan dalam kondisi sama sekali diam, Anda pasti secara sembunyi-sembunyi mencampur obat bius di minuman," kata Hakim Goddard.
Obat bius yang dapat menyebabkan orang tak sadarkan diri selama berjam-jam ini tersedia secara bebas di toko-toko obat di Manchester.
Bukti lebih dari 1.500 video pemerkosaan
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".
Ia menambahkan bukti video perkosaan yang direkam oleh Reynhard sendiri begitu banyaknya seperti layaknya "menyaksikan 1.500 film di DVD."
Hussain juga mengatakan, "Reynhard Sinaga adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan yang tengah mabuk setelah keluar malam."
Reynhard Sinaga yang berperawakan kecil dan ramah menyebabkan korban tidak curiga. (BBC News Indonesia/Instagram)
Ia menambahkan tindak perkosaan yang dilakukan Reynhard bahkan kemungkinan dilakukannya dalam rentang waktu sekitar 10 tahun. Reynhard disebutkan bertindak sendiri.
Modus operandi yang dilakukan Reynhard, menurut Kepolisian Manchester Raya, adalah mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, di kawasan ramai di Manchester, Inggris.
Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB (gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem syaraf- dan kemudian memasang kamera melalui dua telepon selulernya dan menyerang korban.
Dalam persidangan terungkap, rekaman tindak perkosaan yang dipertontonkan ke para juri, berdurasi mulai dari sekitar satu jam sampai lebih dari enam jam.
Reynhard juga disebutkan mengambil barang-barang milik korban, termasuk jam, kartu identitas dan mengambil gambar profil akun Facebook dari sebagian besar korban sebagai trofi (kenang-kenangan), kata polisi.
Saat korban terbangun, menurut polisi, ia mengarang cerita bahwa mereka mabuk dan datang ke flat atau apartemennya atau minta datang ke tempat tinggalnya untuk mengecas telepon seluler.
Reynhard Sinaga ditahan polisi pada Juni 2017 setelah seorang pria yang sedang dia perkosa terbangun dan langsung memukulnya.
Saat itu, korban pria itu dalam keadaan tengkurap dan Reynhard menindihnya dalam keadaan tanpa busana.
Noda darah Reynhard Sinaga di pintu kamar mandi apartemennya setelah ia dipukul oleh korbannya yang terbangun saat tengah diperkosa pada Juni 2017. (GREATER MANCHESTER POLICE)
Korban memukul Reynhard sampai tak sadarkan diri dan meninggalkan noda darah di pintu kamar mandi Reynhard, sebelum kemudian pria itu menelepon polisi.
Dari dua telepon genggam Reynhard yang disita, diketahui aksi perkosaan setiap korban, direkam dari jarak jauh dan dari jarak dekat.
Hanya mengincar pria kulit putih
Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban, dari empat persidangan terpisah, berumur antara 17 tahun sampai 36 tahun.
Semua korban adalah pria Inggris kulit putih dan sebagian besar adalah heteroseksual dan tiga homoseksual.
Rekaman CCTV saat Reynhard keluar dari apartemennya di Manchester. (CCTV GREATER MANCHESTER POLICE)
Reynhard -yang menyatakan pembelaan dalam sidang pertama dan keempat bahwa ia tidak menggunakan obat bius kepada para korbannya, serta menyatakan tidak melakukan perkosaan dan menyebutkan bahwa hubungan seksual dengan para pria itu atas dasar suka sama suka.
Namun para korban -menurut hakim berdasarkan bukti rekaman video- jelas tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual ini, dan sebagian korban terdengar mendengkur dalam rekaman yang disita polisi.
Dalam pemeriksaan silang oleh jaksa penuntut, Reynhard mengatakan kondisi korban yang tidak sadar dalam video adalah bagian dari "permainan fantasi seksualnya". Ia mengaku kepada jaksa penuntut bahwa yang ia dengar adalah "suara orang bernafas" atau pun "suara mendesah" dan menolak menyebut suara mendengkur.
Sidang di Manchester Crown Court pada bulan Desember 2019 adalah sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.
Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni sampai 10 Juli 2018 dengan 13 korban, tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.
Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria. Sebagian korban diperkosa berkali-kali.
Selalu menyanggah semua tuduhan
Dari sidang tahap pertama (Juni sampai Juli 2018), tahap kedua (7 Mei sampai 21 Juni 2019), tahap ketiga (16 September sampai 4 Oktober 2019), dan sidang keempat (2 Desember-18 Desember 2019), Reynhard selalu menyanggah melakukan perkosaan dan menyebutkan hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka.
Selama persidangan, kata hakim, Reynhard mengklaim bahwa para korban itu "memintanya melakukan seks oral atau seks melalui anus dan sepakat untuk ikut serta dalam fantasi seksual, dengan tak bergerak sama sekali dan tidak berbicara, tidak mengeluarkan suara apa pun dan setuju untuk difilmkan".
"Namun dalam pemeriksaan selanjutnya, Anda tidak berkomentar saat ditanyakan terkait kesaksian korban," kata hakim.
"Terlebih lagi, selama sidang ini, Anda tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan Anda dan terkadang Anda tampak menikmati proses pengadilan ini. Anda jelas tidak memikirkan penderitaan dan dampak kejiwaan mendalam yang Anda sebabkan terhadap para pria muda," tambah Hakim Goddard, dalam putusan sidang pertama dan kedua.
Satu korban yang kasusnya disidangkan dalam persidangan kedua bahkan mencoba bunuh diri karena depresi parah setelah mengetahui bahwa ia diperkosa.
Laporan psikologi dari Dr Sam Warner terkait korban perkosaan menunjukkan terjadinya "tekanan mendalam dan lama akibat kejahatan seksual" yang dilakukan Reynhard.
Reynhard juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam, surat izin mengemudi, serta kartu bank dan mengunduh akun Facebook para korban dan disimpan dalam dokumen sebagai "cendera mata".
Surat dari ibu, adik perempuan dan gereja: 'Mereka tak tahu Anda pemerkosa berdarah dingin'
Baik dalam dokumen putusan pengadilan pertama maupun kedua, Reynhard disebutkan hakim tidak mau bekerja sama dalam penyusunan laporan pravonis.
Dengan penolakan ini, Reynhard disimpulkan petugas "berisiko tinggi menimbulkan bahaya dan sangat berbahaya".
Hakim juga menyebutkan dalam dokumen putusan sidang pertama dan kedua bahwa pengadilan telah menerima surat dari ibu dan adik perempuan Reynhard.
"Saya telah membaca dua referensi dari ibu dan adik perempuan Anda. Mereka tak tahu bahwa Anda adalah pemerkosa berdarah dingin, licik dan penuh perhitungan," kata hakim.
Dalam penelurusan BBC News Indonesia, Reynhard adalah anak tertua dari empat bersaudara pasangan keluarga yang tinggal di Depok, Jawa Barat.
Hakim juga mendapatkan surat referensi dari gereja di Manchester yang kerap dikunjungi Reynhard untuk beribadah, bahkan pada periode pria kelahiran Jambi ini melakukan tindak perkosaan.
"Sulit dipercaya bahwa seseorang yang memiliki keyakinan Kristiani, pada saat yang bersamaan melakukan kejahatan setan," kata hakim.
Vonis sidang pertama dan kedua adalah hukuman seumur hidup dengan minimal mendekam di penjara selama 20 tahun.
Sementara putusan sidang ketiga dan keempat yang dijatuhkan Hakim Goddard pada hari yang sama, 6 Januari 2020, juga seumur hidup untuk Reynhard Sinaga.
Sejak ditahan pada Juni 2017, Reynhard, mendekam di penjara Manchester.