Regulasi Terkait Penggunaan VPN Akan Diterapkan di Indonesia
IDWS, 6 Juli 2019 - Banyak dari kita yang pastinya tahu dan sering menggunakan VPN (Virtual Private Network), entah untuk menembus situs-situs "terlarang" atau sekedar memainkan suatu game online yang memblokir alamat IP Indonesia. Sudah dari dulu, VPN dapat dengan mudah kita akses, baik yang gratisan atau pun yang berbayar. Akan tetapi agaknya hal itu hanya akan jadi kenangan.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sedang mengkaji regulasi terkait layanan VPN yang saat ini bebas beredar di Indonesia. Langkah tersebut diambil karena banyak beredarnya isu pencurian data pengguna oleh sejumlah aplikasi VPN.
"Kita tahu VPN harusnya melindungi, kita lagi kaji untuk membuat regulasi jadi layanan VPN itu harus berijin karena umpamanya perlindungan data pribadi dijaga, data-datanya dan keamanannya harus dijaga," terang Direktur Jendral Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Untungnya, menurut Semuel, pihaknya tidak akan sepenuhnya melarang layanan VPN seperti yang diterapkan Rusia. Sebab dalam pandangannya, VPN merupakan layanan internet tertutup yang berfungsi sebagai pelindung data dan banyak perusahaan memanfaatkan VPN, salah satunya industri perbankan.
Maka dari itu, Kominfo akan membuat regulasi bagi penyedia VPN yang beredar di Google PlayStore dan Apple AppSotre dengan mengharuskan aplikasi-aplikasi tersebut memiliki ijin dan lisensi untuk memastikan VPN tersebut memenuhi tujuannya, yakni melindungi konsumen, bukannya merugikan.
Sebelum regulasi VPN tersebut diterapkan, Kominfo secara intensif menyosialisasikan penggunaan VPN gratisan kepada masyarakat. VPN gratisan sering diperbincangkan masyarakat akibat imbas dari pembatasan akses media sosial dan pesan instan pada aksi 22 Mei lalu.
Pengamat keamanan siber sempat mewanti-wanti bahaya keamanan data pengguna jika menggunakan VPN, apalagi aplikasi yang diunduh secara gratis. Setelah masa pembatasan akses berakhir, Kominfo meminta masyarakat menghapus aplikasi VPN dalam perangkat mereka.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com
Gambar: PCMag.com