Seorang bocah 10 tahun bernama Xiaohui asal Zhengzhou, Henan, China, telah 2 tahun tinggal bersama ayahnya selepas orang tuanya bercerai. Namun kembali tinggal bersama ibunya setelah ayahnya menikah lagi. Saat itulah ibunya mengetahui tabungan Xiaohui telah dipakai ayahnya untuk membiayai pernikahan.

Melansir dari SCMP (26/1), Xiaohui dibuatkan rekening tabungan bank untuk menaruh uang angpao diterimanya. Dalam beberapa tahun, uang angpao di rekening Xiaohui mencapai lebih dari 80 ribu Yuan. Setelah Xiohui kembali tinggal bersama ibunya, ibu kandung Xiaohui menyadari bahwa tanpa persetujuan Xiaohui, ayah kandung Xiaohui telah menarik 82.750 Yuan (setara Rp 203 juta) dari rekening tersebut.

Penarikan uang di rekening Xiaohui, diketahui digunakan ayahnya untuk biaya pernikahan dengan istri barunya. Xiaohui meminta ayahnya untuk mengembalikan uang tersebut. Ayahnya menolak karena dengan alasan uang tersebut diberikan oleh circle ayahnya dan akan dikembalikan kepada Xiaohui ketika berusia dewasa.

Xiaohui yang tidak terima dengan alasan ayahnya, menggugat ayah kandungnya tersebut. Ayah kandung Xiaohui menyebut aksi anaknya tersebut diprakarsai oleh ibu kandungnya. Pengadilan menegaskan bahwa uang angpao adalah secara legal/sah milik Xiaohui. Penarikan tanpa izin Xiaohui, telah menyalahi aturan. Pengadilan pun putuskan meminta sang ayah untuk mengembalikan 82.750 Yuan tersebut kepada Xiaohui.