Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil gagalkan usaha penyelundupan butiran emas dilakukan oleh Warga Negara (WN) India. Diumumkan dalam konferensi pers (11/5), pria bernisial MTNP (44) tersebut kurir pembawa butiran emas dalam popok.

Dilaporkan detikNews (11/5), Hengky Tomuan Perlindungan Aritonang selaku Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyebut pelaku menggunakan gel gluten untuk melekatkan butiran-butiran emas tersebut di dalam popok dipakai pelaku.

Kadar emas ditemukan sebesar 90% dengan berat bruto 265,7 gram, yang tersebar dalam 2 bungkusan. Logam mulia tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 700 juta.

MTNP disebut oleh Hengky, baru pertama kali melakukan perjalanan ke Indonesia dan mengaku dinjanjikan akan diberi upah setara Rp 5 juta, namun belum diberikan.

Sumber: Taufiq/detikcom.

Pelaku diketahui telah 7 hari berada di Indonesia. Ia menginap di sebuah hotel di Jakarta. Pengutusnya membelikan tiket dan menyuruhnya jalan-jalan di Indonesia.

Penangkapan MTNP bermula dari petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai gerak-geriknya saat pemeriksaan di Bandara.

Pemeriksaan lebih lanjut menghasilkan bukti bahwa MTNP telah menyembunyikan butiran emas di dalam popok dipakainya. Petugas kemudian menguji butiran emas itu di laboratorium.

Melansir dari Kompas (11/5), pelaku WN India itu dijerat Pasal 102A huruf a UU Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.