Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah (Jateng) resmi mendiskualifikasi PSIR Rembang dari Liga 4 Jateng serta jatuhkan denda Rp 45 juta plus Rp 5 juta, melalui Surat Putusan nomor 103/KD.L4/PSSI.JTG/II/2026 (14/2). Keputusan ini merupakan imbas dari insiden kericuhan pada laga semifinal Liga 4 Jawa Tengah 2025/26 pada 12 Februari 2026.

Melansir dari detikJateng (15/2), sanksi pelanggaran terberat diberikan kepada Abdul Rochman selaku Panitia Pelaksana Pertandingan. Ia menerima hukuman dilarang terlibat dalam aktivitas sepak bola seumur hidup, usai lakukan pemukulan dan tendangan yang mengarah ke wasit pertandingan.

Sanksi juga diberikan kepada 7 pemain PSIR Rembang. Rudy Santoso menjadi pemain PSIR Rembang dengan sanksi terberat, yakni skorsing selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta. Ia melakukan tindakan yang dinilai mengandung unsur asusila, karena secara sengaja meremas kemaluan wasit usai wasit meniup peluit akhir pertandingan.

Komdis menyebut tindakan Rudy Santoso melanggar Pasal 48 huruf f juncto Pasal 50 juncto Pasal 10 juncto Pasal 13 juncto Pasal 16 Kode Disiplin PSSI 2025. Putusan itu juga menegaskan bahwa jika denda tidak dibayarkan hingga batas waktu ditentukan, Rudy dilarang mengikuti pertandingan lanjutan di bawah naungan PSSI.

Sebelumnya, kericuhan terjadi usai kekalahan PSIR Rembang dari Persak Kebumen yang berakhir 0:2 (agregat akhir 1:3) (12/2). Kericuhan itu awalnya dipicu dari kekecewaan suporter dan ofisial atas kepemimpinan wasit Dwi Purba. Dalam proses pemeriksaan awal, Rudy Santoso mengaku tidak meremas kemaluan wasit, melainkan hanya memegang bagian perut wasit.