Tahun 2016 , Motor Bisa Akses Lewat Jalan Tol?
Di tahun 2016 nanti,Indonesia akan banyak merasakan gebrakan baru yang dibuat pemerintah, salah satunya yaitu rencananya Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor (SIM C) akan dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin. Tapi untuk mekanisme pelaksaanya, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi.
Menanggapi perihal tersebut, maka Nanan Soekarna selaku Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2011-2015 angkat suara bahwa pengelompokan SIM tersebut memang sesuai dengan standar internasional. Namun, dirinya menyampaikan, jangan sampai regulasi tersebut memberatkan masyarakat.
"Adanya sebuah kebijakan harusnya jangan dijadikan sebuah masalah untuk masyarakat, harusnya bisa mempermudah pengguna Jalan Raya. Oleh karena itu, segala sesuatunya harus dipertimbangkan agar nantinya tidak ada yang merasa dirugikan atau diberatkan,"ujar Nanan, seperti yang idws kutip dari otomania.
Sedangkan, untuk kelanjutan perihal adanya kelas sepeda motor yang bisa menggunakan fasilitas tol, Nanan belum mengetahui kepastiannya. Tapi, Nanan setuju jika nanti adanya peraturan bahwa motor (khususnya moge) bisa mengakses jalan tol.
"Di luar negeri, sepeda motor bisa masuk tol, tapi sayangnya hanya di Indonesia yang belum memperbolehkan motor mengakses jalan tol. Harus ada pertimbangan tertentu sebelum kebijakan itu turun ke masyarakat,"pungkas Nanan.
Sebelumnya Nanan juga pernah mengajukan usulan kepada Pihak Kepolisian setidaknya pada saat ada event tertentu, jalan biasa tidak macet saat moge sedang berlalu lalang mengadakan acara.
"Bayangkan jika ribuan moge turun ke jalan raya untuk mendatangi sebuah acara, pastinya buat kemacetan dong. Maka dari itu, alihkan ke jalan tol. Jadinya mempermudah dan mendukung pengguna jalan,” kata Nanan.