Tak Terima Anaknya Ditilang, Seorang Pria Bersenjakan Celurit di Sumsel Kejar Polantas
Video seorang pengemudi mobil mengejar polisi lalu lintas (Polantas) dengan celurit di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) jadi viral di media sosial.
IDWS, Kamis, 25 November 2021 - Pria bernama M Nur (39) itu diduga mengejar Polantas dengan celurit karena tak terima motor yang dikendarai anaknya disita.
"Iya benar, video yang beredar itu benar," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade, saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/11/2021), seperti dikutip dari detikcom.
Ikang mengatakan peristiwa itu terjadi ketika anggota Satlantas Polres Banyuasin sedang melakukan razia kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di Jalan lintas timur Sumatera, Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Banyuasin, Kamis (25/11) pagi.
"Korban tidak ada luka. Kejadian itu terjadi saat anggota tengah melakukan kegiatan rutin di Simpang Tugu Polwan, Betung, tadi pagi," katanya.
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat petugas Satlantas berinisial AN menyetop pemotor yang diduga dikendarai anak M Nur. Pemotor itu disetop karena tidak memakai helm. Saat diperiksa, STNK motor itu ternyata sudah mati sehingga motor tersebut disita.
"Tak lama setelah menyita motor anak pelaku. Pelaku datang mengendarai minibus berhenti tepat di lokasi kejadian, Pelaku turun dari mobil dan langsung mengejar petugas dengan dua bilah sajam jenis celurit dan parang panjang, hendak menikam korban," katanya.
Tangkapan layar seorang warga Sumsel bercelurit mengejar polantas. (detikcom/istimewa)
Polantas berinisial AN terjatuh di parit. Warga kemudian berupaya melerai agar tidak terjadi perkelahian.
M Nur kemudian kabur ke arah Musi Banyuasin. Polisi kemudian mengejar M Nur dan menangkapnya pada siang hari.
Selain M Nur, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, parang, satu unit motor dan satu unit mobil.
"Pelaku yang kabur ke arah Muba ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa tidak senang anaknya diberikan sanksi tilang oleh anggota Kepolisian yang sedang bertugas," katanya.
"Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana Jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang sajam," jelasnya.