Banyak Adegan Perkelahian, Sinetron Anak Langit Dihentikan Sementara Oleh KPI
IDWS, Jumat, 3 Januari 2020 - Program sinetron Anak Langit di SCTV harus dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karenan dianggap mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Penghentian sementara itu diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu. Dikutip dari laman resminya, Kpi.go.id, Jumat (3/1/2020), KPI menganggap sinetron Anak Langit telah menayangkan adegan perkelahian dengan saling pukul dan menendang yang muncul secara detail dan intensif.
Aksi itu terdapat pada tayangan Anak Langit SCTV pada 20 Sepetember 2019, 27-30 September 2019, serta 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Terlebih, program siaran Anak Langit berklasifikasi Remaja (R).
Menurut Mulyo, program acara dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
"Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada program Anak Langit selama dua kali penayangan. Selama menjalani sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
Sumber: Solopos.com
Gambar Fitur: Kpi.go.id