Artis Vanessa Angel Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online
IDWS, Rabu, 16 Januari 2019 - Artis FTV Vanessa Angel sempat dibebaskan dengan status saksi korban setelah ia ditangkap oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Sabtu (05/01) di sebuah hotel di Surabaya. Kini Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis. Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermansyah pada hari Rabu (16/01):
Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dilansir dari surabaya.tribunnews.com, menurut penjelasan Kapolda Jatim, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka tersebut sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara. Hasil penyidikan juga mempertimbangkan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada hari Senin (14/01).
Vanessa Angel (tengah) kini berstatus tersangka kasus prostitusi online. (surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni)
Luki menjelaskan pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini, seperti ahli hukum pidana, ahli bahasam ahli ITE dan ahli Kementerian Agama yang tak lain adalah MUI.
Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka.
Kini pihak Kapolda Jatim akan segera mempersiapkan surat pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka.
"Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim", tutup Luki.
Sementara itu belum ada kabar mengenai perkembangan status dari teman Vanessa Angel, Avrillya Shaqila yang juga ikut terciduk di sebuah hotel di Surabaya. Ia juga ikut dibebaskan bersama Vanessa Angel pada hari Minggu (06/01) dengan status saksi korban.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: surabaya.tribunnews.com
Foto Kover: surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni