Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Roy Suryo pada akhirnya divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Tim kuasa hukum eks Menpora itu menyayangkan putusan hakim tersebut.
IDWS, Kamis, 29 Desember 2022 - Muhammad Zulkamain, kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan bahwa sebelum sidang vonis, pihaknya yakin bahwa majelis hakim akan membebaskan kliennya.
"Kalau dari fakta-fakta dan bukti yang disampaikan Roy Suryo dalam sidang online, kami berkeyakinan vonisnya dibebaskan," kata Zulkarnain, Rabu (28/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal itu dikarenakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan kebencian lewat unggahan Twitter meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajahnya menjadi mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo membagikan meme tersebut untuk mengkritik langkah pemerintah menaikkan tarif masuk Candi Borobudur.
Roy Suryo dalam persidangan pledoi kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
"Hanya memberikan komentar terkait kenaikan tarif Candi Borobudur tapi faktanya malah seperti ini. Dari hasil vonis yang jelas dari Roy maupun kuasa hukum merasa kecewa," ungkapnya.
Maka dari itu, kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengajukan banding.
Sidang vonis Roy Suryo dipimpin oleh hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (28/12/2022) kemarin. Roy dinyatakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Roy dihukum 9 bulan kurungan penjara serta membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
Vonis tersebut lebih ringan dari vonis JPU yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300, juga subsider 6 bulan penjara pada sidang yang dilangsungkan pada Kamis (15/12/2022).
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com