Sidang Perkara Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi yang Seret Roy Suryo Ditunda Hingga Pekan Depan
Sidang perkara meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa kini ditunda hingga pekan depan.
IDWS, Rabu, 19 Oktober 2022 - Sidang tersebut baru akan dilanjutkan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (26/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang pekan depan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tanggapan tertulis atas eksepsi Roy Suryo. Rencananya, Roy Suryo akan kembali menghadiri sidang secara daring di Rutan Salemba.
Hal itu dikarenakan permohonannya untuk menghadiri sidang secara offline belum dikabulkan Majelis Hakim karena belum ditemukan alasan yang dinilai konkrit dan logis untuk menyimpangi Peraturan Mahkamah Agung mengenai sidang online pada masa pandemi COVID-19.
Meski begitu Majelis Hakim masih tetap mempertimbangkan efektifitas dari persidangan online.
Sidang Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi Ditunda Hingga Pekan Depan (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
"Kami tetap akan mencermati dan memperhatikan sejauh mana persidangan offline akan sangat penting untuk perkara ini. Jadi sabar dulu terdakwa Roy Suryo," kata Hakim Ketua seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, sidang pembacaan eksepsi Roy Suryo telah digelar pada hari ini Rabu (19/10/2022). Di dalam eksepsinya, Roy Suryo melalui tim penasehat hukumnya membacakan enam poin eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang disampaikan Tim JPU pada pekan lalu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, para jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan tiga dakwaan terhadap Roy Suryo.
Ketiga dakwan tersebut, yaitu Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE, Pasal 156A Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com