Kondisi Drop Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 12 Jam, Roy Suryo Tidak Ditahan
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Pada akhirnya ia tidak ditahan. Alasannya? Sakit.
IDWS, Sabtu, 23 Juli 2022 - Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Alasan dia sakit", terang Zulpan kepada detikcom.
Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7) sejak pukul 10.30 WIB. Dia diperiksa selama 12 jam lamanya dan baru keluar ruang pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB.
Roy tidak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka. Kondisinya tampak kelelahan hingga membuatnya harus menggunakan kursi roda.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pun hanya menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.
Roy Suryo setelah 12 jam diperiksa sebagai tersangka, keluar pakai kursi roda. (Foto: Yogi/detikcom)
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Elza Syarief, mengungkap bahwa kliennya baru diperiksa mengenai identitas diri oleh penyidik.
"Ya ada sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan ya. Masih awal-awal ya, masih identitas, seperti itu saja," kata Elza kepada detikcom, Sabtu (23/7/2022).
"Kan diperiksa dokter, terus tekanan darahnya, kan dia orang normal ya, nggak ada tekanan darah tinggi, itu tapi sampai 160/90," ungkap Elza.
Hasil komunikasi Elza dengan istri Roy Suryo menyebutkan mantan Menpora itu sempat mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saya denger dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia ajak makan segala macam, tapi kayaknya kurang nafsu," katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyidikan.
Melansir pemberitaan Kompas.com, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait unggahan meme patung Buddha yang diedit wajahnya menjadi mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
(Stefanus/IDWS)