Ceramah Oki Setiana Dewi Tentang Istri Tutupi Praktik KDRT Dikecam Warganet Hingga Komnas Perempuan
Ustadzah Oki Setiana Dewi tengah jadi sorotan, pasalnya video ceramahnya dianggap condong berpihak ke praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
IDWS, Kamis, 3 Februari 2022 - Dalam salah satu potongan video ceramahnya yang kini jadi viral itu, Oki menceritakan mengenai seorang istri yang baru saja dipukul oleh suaminya. Kakak Ria Ricis itu kemudian menyarankan kepada perempuan itu agar tidak menceritakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya ketika orangtua sang istri berkunjung ke rumah. Oki mengkaitkannya dengan sebuah peristiwa di Jeddah. Menurut ceramah Oki, pernah ada seorang istri yang menutupi aib suami yang telah memukulnya.
(Tangkapan layar video ceramah Oki Setiana Dewi/TikTok 2okisetianadewi13)
Sontak, ceramah tersebut menuai kritik pedas dari warganet hingga tagar KDRT dan Oki Setiana Dewi sempat jadi trending di Twitter Indonesia pada hari Kamis ini. Bahkan Komnas Perempuan.pun juga angkat suara.
"Komnas Perempuan menyesalkan ceramah yang berisi anjuran untuk tidak menceritakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap istri yang dialami perempuan kepada orang tuanya. Dari ceramah itu ada tiga poin yaitu pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga. Dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah pada Kamis (3/2/2022) dikutip dari detikcom.
Menurut Siti, status Oki sebagai seorang penceramah harus membuatnya lebih peka dalam membagikan pesan agama yang berpihak pada perempuan. Oki, kata Siti, harusnya sadar jika kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam agama.
"Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jamaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri," jelas Siti.
Selain itu, Siti pun mengatakan sejumlah langkah yang harus segera diambil saat seorang perempuan menjadi korban KDRT. Langkah pertama korban diminta untuk segera meninggalkan rumah pelaku.
"Keluar dari rumah terlebih dahulu, bisa ke tetangga atau ketua RT/RW atau lembaga layanan karena dalam UU PKDRT masyrakat harus memberikan perlindungan korban KDRT yang meminta bantuan," katanya.
Korban pun diminta untuk mencari bantuan dari teman atau keluarga yang bisa dipercaya. Selain itu pihak korban juga diharapkan bisa mengakses lembaga layanan untuk membantu proses pemulihan psikis dan membantu korban dalam proses penyelesaian kekerasan yang dialaminya.
Lebih lanjut Siti menegaskan, menceritakan peristiwa KDRT bukan merupakan aib.
"Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan dalam perkawinan dan membangun rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahman," pungkas Siti.
(stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom