Eks Kekasih Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad, Divonis Penjara 4,5 Tahun
Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad, kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini.
IDWS, Rabu, 19 Januari 2022 - Gaga Muhammad sendiri merupakan tersangka dari kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kelumpuhan pada Laura Anna.
Dalam sidang kali ini, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan. Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan pada Rabu (19/1/2022) seperti dikutip dari laporan Kompas.com.
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dalam pantauan Kompas.com, sidang vonis dimulai sekitar pukul 09.20 WIB. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan kondisi Gaga Muhammad saat menjalani sidang. Gaga pun mengaku sehat.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Gaga dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (KOMPAS.com/Revi C Rantung )
Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal dalam mobil yang dikendarai oleh Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019. Dampak dari kecelakaan itu membuat Anna mengalami cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher, berujung pada kelumpuhannya. Laura Anna sendiri telah meninggal dunia pada 15 Desember 2021.