Belum Jelas Jenis Kelaminnya, Polisi Masukkan Lucinta Luna ke Sel Khusus
IDWS, Rabu, 12 Februari 2020 - Selebgram dan pedangdut kontroversial Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian terkait kasus dugaan narkotika. Saat ini, status Lucinta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 60 ayat (1) huruf sub Pasal 62 juncto 71 UURI No 5. tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Tersangka Muhammad Fatah alias Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: kumparan via Ronny
Lalu, di manakah nantinya Lucinta bakal ditahan? Dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Barat hari ini, Rabu (12/2), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa berdasarkan keterangan KTP dan paspor Lucinta, jenis kelaminnya berlawanan.
“Didalam KTP tertera yang bersangkutan perempuan, namun di paspornya laki-laki. Tapi, kita harus punya dasar,” ucap Yusri dikutip dari kumparan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menunjukkan tersangka Muhammad Fatah alias Lucinta Luna saat rilis narkoba di Polres Metro Jakbar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Yusri, berdasarkan pengakuan Lucinta dan kuasa hukumnya, sudah ada surat yang menetapkan jenis kelamin tersebut. “Keterangan dari pengacara dan yang bersangkutan sudah ada putusan pengadilan. Kita masih menunggu,” ungkap Yusri.
Menurutnya, untuk sementara, Lucinta Luna masih akan ditempatkan di sel khusus di Polda Metro Jaya sebelum surat dari pengadilan diterima pihak kepolisian.
Tersangka Muhammad Fatah alias Lucinta Luna (tengah) dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Putusan pengadilan itu yang kami tunggu sampai saat ini,” pungkasnya.
Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2) dini hari.
Pada saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona.
Tersangka Muhammad Fatah alias Lucinta Luna (tengah) dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: kumparan via Ronny.
Menurut keterangan polisi, 2 butir pil ekstasi dalam bentuk pecahan yang ditemukan di tong sampah, diduga sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Sementara, Riklona dan Tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
Sumber: kumparan