Ironi pejabat pemerintahan kembali terjadi. Edison selaku Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin kemarin (8/6).

Berdasarkan unggahan Humas Bupati Muara Enim melalui akun Instagram 'humaspimpinan_muaraenim' pada 5 Juni 2026, Edison hadiri penandatanganan kerja sama Pemprov Sumsel dan KPK RI terkait penanganan pengaduan tindak pidana korupsi (4/6).

Dituliskan bahwa Pemkab Muara Enim menegaskan komitmen penuh untuk tegak lurus mendukung arahan Gubernur Sumsel dalam perkuat pencegahan korupsi, khususnya di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PJB).

Dikonfirmasi Kompas (8/6), Fitroh Rohcahyanto selaku Wakil Ketua KPK membenarkan Bupati Edison ditangkap dalam OTT di Muara Enim.

Dari hasil OTT ini ini, KPK menyita barang bukti uang tunai Rupiah, Saudi Riyal, dan Dollar AS, serta saldo rekening yang totalnya mencapai hampir Rp 2 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ungkap kepada Kompas (8/6), tim KPK mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumsel. 5 orang di antaranya adalah dari unsur Pemkab Muara Enim, termasuk Edison.

Ditetapkan sebagai salah satu tersangka, Edison terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta keponakan Bupati Edison bernama Adi Triyadi.