Fenomena Pernikahan Dini Meningkat Pesat di Ponorogo Selama Pandemi COVID-19
Pernikahan dini meningkat secara signifikan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, selama pandemi COVID-19.
IDWS, Kamis, 17 September 2020 - Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat, selama Januari hingga Agustus 2019 ada 78 pernikahan dini. Sedangkan tahun 2020 di periode yang sama sudah ada 165 pernikahan dini. Hakim Panitera Pengadilan Agama Ponorogo Ishadi mengatakan, jumlah pernikahan dini meningkat dipengaruhi banyak faktor.
Salah satunya karena sekolah yang menerapkan metode pembelajaran secara online sehingga membuat anak-anak kurang terkontrol.
"Karena tidak sekolah akhirnya alasan kerja kelompok dengan temannya malah berhubungan badan," kata Ishadi, dikutip dari Kompas.com via Tribunmadura, Rabu (16/9/2020).
Ishadi mengaku biasanya para wali meminta dispensasi kawin karena anaknya sudah melakukan hubungan badan dengan lawan jenis, dan bahkan sudah berbadan dua atau hamil.
Ilustrasi pernikahan usia dini. (suaramojokerto.com)
"Dari para wali yang akan menikahkan anaknya. Sebanyak 97 persen alasannya karena sudah terlibat hubungan badan. Ada yang sudah telat, ada yang perutnya membesar," lanjutnya.
Selain itu, adanya UU nomor 16 tahun 2019 yang mengatur batas usia perempuan menikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun juga memengaruhi naiknya angka pernikahan dini tersebut.
"Saat ini usia 16 hingga 17 tahun yang kebanyakan sudah putus sekolah banyak yang meminta dispensasi kawin," ujar Ishadi.
Pengadilan Agama Ponorogo tidak memetakan kecamatan mana yang paling tinggi permintaan dispensasi kawin. Informasi itu berdasarkan data global di Kabupaten Ponorogo.