Skuter Listrik Akan Dilarang Total di Yogyakarta
Skuter listrik atau otoped listrik baru-baru ini sering beroperasi di kawasan sumbu filosofis hingga perkotaan Yogyakarta akan mulai dilarang.
IDWS, Rabu, 20 Juli 2022 - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan larangan operasional skuter listrik dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomo 551/4671. Hal ini merespon banyaknya skuter listrik yang digunakan di area sumbu filosofis seperti Tugu Pal Putih, Malioboro hingga Titik No Kilometer, Kota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, larangan ini bukan tanpa alasan. Keberadaan skuter listrik atau otoped listrik yang berjalan di jalan utama bisa dibilang membahayakan bagi penyewa maupun pengguna jalan lainnya. Pasalnya para penyewa sering kali melawan arus lalu lintas.
"Ada sanksi di dalam Perwal. Iya, kita sita skuter listriknya," tegasnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, penyedia skuter listrik tidak memiliki itikad baik untuk dapat ditata di suatu lokasi. Mereka seringkali kucing-kucingan dengan Satpol PP saat akan ditertibkan, ketika petugas datang unit skuter disembunyikan tetapi saat petugas pergi mereka kembali beroperasi.
Rambu-rambu larangan skuter listrik mulai dipasang disepanjang Malioboro, Kamis (14/7/2022](KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
"Kebetulan dua hari ikut operasi gabungan dan dari dua hari itu mereka (penyedia jasa sewa skuter) kucing-kucingan," kata Sumadi kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022). "Kami direpotkan dengan pengendalian dan pengawasannya," tambahnya.
Dengan kondisi ini, Sumadi menyampaikan bahwa Pemkot Yogyakarta akan menegakkan aturan berupa peraturan wali kota (perwal) yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Seperti di daerah-daeeah lain Bandung, Semarang kan dilarang. Sesuai dengan ketentuan kita ingin menegakkan Permenhub Nomor 45 yang melarang (skuter listrik) di Kota Jogja," paparnya.