Mengapa Tali Pocong Harus Dibuka? Inilah Faktanya!
Banyaknya mitos yang berkembang di masyrakat akhirnya menimbulkan kepercayaan yang turun temurun, salah satunya yaitu mitos yang berkembang mengenai jenazah yang menjadi hantu gentayangan jika tali pocong yang mengikatnya di liang lahat tidak sengaja dilepas.
Mitos yang begitu banyak beredar dimasyarakat inilah kerap kali menjadi inspirasi produser untuk menggarap film horror yang berkaitan dengan 'tali pocong'. Nah, apa benar jenazah yang tidak dilepaskan tali pocongnya akan bergentayangan?
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasan yang akan team idws uraikan berikut ini. Pemahaman seperti ini wajib diketahui, walau terlihat sepele dan keliatan tidak penting tapi inii merupakan mitos yang seharusnya tidak berkembang di tengah masyarakat, apalagi zaman sekarang yang modern. Untuk mendapatkan jawaban yang akurat, lebih baik kita mengkaji mitos ini secara Islam secara syariah.
Seperti yang dianjurkan oleh para ulama besar, melepas ikatan kain kafan setelah dikuburkan itu hal yang wajib. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melepaskan ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud saat dimasukan ke dalam kubur. Demikian dengan apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No. 57585).
Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj mengatakan, "Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa."
Nah, berdasarkan referensi yang dijelaskan diatas bisa disimpulkan untuk membuka ikatan kain kafan yang ada di kepala dan di kedua kaki hukumnya wajib. Akan tetapi dilarang untuk membuka wajah si mayit karena tidak ada hukum yang mendasarinya. Membuka wajah mayit hanya dibenarkan jika mayit tersebut meninggal dalam keadaaan ihram, pasalnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).
Selain itu , dalam sebuah riwayat Imam Muslim yang mengisahkan bahwa ada seorang pria jatuh dari onta lalu patah lehernya dan meninggal. Rasulullah SAW pun bersabda yang artinya : “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
Dari kisah tersebut jelas sudah jika tali pocong tidak dilepas tidak akan berpengaruh apakah mayat itu akan bangun lagi atau gentayangan. Anggapan mayat akan gentayangan jika tidak dilepas tali pocongnya, itu hanyalah anggapan kufarat yang tidak memiliki dasar hukum didalam agama bahakan bertentangan dengan aqidah Islam.
Team idws menyimpulkan, bahwa pada hakikatnya seorang muslim yang kembali ke hadpan Allah itu tidak membawa apa-apa. Orang yang meninggal harus melepaskan apa saja yang melekat pada tubuhnya, mulai dari pakaian dalam hingga luar, kalung, cincin, dan semua yang melekat pada tubuhnya termasuk tali ikta kain kafan atau tali pocong.