Seorang pelajar (15) sekolah tahfiz di Ayer Hitam, Johor, Malaysia, dinyatakan bersalah pada hari Rabu kemarin dalam kasus yang menyebabkan patahnya pergelangan tangan seorang adik kelas (30/9). Insiden itu bermula dari ejekan suara azan yang disebut tidak merdu.

Dalam laporan New Straits Times disebutkan pertikaian terjadi pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 MYT di surau sekolah. Korban (14) saat itu dapatkan tugas untuk mengumandangkan azan zuhur. Pelaku mengejek lantunan azan korban tidak merdu.

Tidak terima diejek kakak kelas, korban marah lalu menamparnya. Tamparan itu pun dibalas oleh kakak kelasnya. Pertikaian berlanjut menjadi aksi adu dorong, hingga membuat korban terjatuh. Kejadian itu membuat pergelangan tangan korban patah.

Pelaku didakwa berdasarkan Pasal 325 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda jika dinyatakan bersalah. Namun karena pelaku masih berusia 15 tahun, hukuman berfokus pada pembinaan dan pengawasan.

Sang kakak kelas diharuskan menjalani hukuman 90 jam kerja sosial selama 6 bulan dan diwajibkan jalani ikatan berkelakuan baik selama 3 tahun dengan jaminan sebesar RM 1.000.

Hukuman diterima pelaku juga membawa syarat kondisi termasuk harus menaati jam malam dari pukul 21.00 hingga 06.00. Ia dikenai wajib lapor kepada Departemen Kesejahteraan Sosial Malaysia setiap 2 bulan sekali selama terikat hukuman dan jalani bimbingan konseling dengan gurunya.