Kemendikbud: MOS di Zona Hijau Ditunda, MOS Daring Untuk Sekolah yang Terapkan Belajar Jarak Jauh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunda Masa Orientasi Sekolah atau MOS di zona hijau
IDWS, Senin, 13 Juli 2020 - Penundaan ini karena MOS atau yang sekarang disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) cenderung membuat kerumunan sehingga tak sesuai protokol kesehatan pencegahan virus corona baru (COVID-19).
"MPLS [atau MOS] di sekolah zona hijau agar ditunda. Karena MPLS cenderung berkerumun dan rentan terjadi penularan," ujar Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Muhammad Hamid seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (13/7).
Ketentuan MPLS sendiri disesuaikan berdasarkan situasi sekolah dan aturan yang tercantum pada Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
MPLS boleh dilakukan bagi sekolah-sekolah yang masih menerapkan pembelajaran jarak jauh, namun dilakukan secara daring.
DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang menerapkan MPLS pada hari-hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran 2020/2021. Namun sekolah di DKI masih dilakukan dengan jarak jauh, maka MOS pun dilakukan secara daring.
"MPLS, dulu namanya MOS, harus dilakukan secara daring atau lurid. Tidak boleh mengumpulkan siswa secara fisik," lanjutnya.
Kemendikbud menunda MOS di zona hijau untuk mencegah penularan corona. (ANTARA FOTO/Lucky R).
Ketentuan MOS secara daring
Dia menuturkan teknis MOS secara daring diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI No. 58 Tahun 2020 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021. MPLS dilakukan selama tiga hari mulai hari Senin sampai Rabu pekan ini.
"MPLS dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan secara daring selama tiga hari mulai Senin sampai dengan Rabu tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2020 pukul 07.30 sampai 12.00 WIB," tulis surat tersebut.
Selama MPLS, siswa diminta memakai seragam sekolah sebelumnya, kecuali untuk jenjang SD dan pendidikan kesetaraan. Materi MPLS bakal disampaikan dalam format digital secara daring.
Dalam hal ini, sekolah dilarang membuat aturan yang mengharuskan siswa melalui atribut yang berlebihan serta memberikan tugas yang memberatkan siswa.
"Satuan pendidikan dilarang membuat aturan yang mengharuskan peserta didik menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut dan tidak mendidik. Serta memberi tugas yang membutuhkan bahan yang membebani peserta didik," lanjut surat tersebut.
Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai tepat hari ini, Senin (13/7). Tidak seperti tahun ajaran umumnya, pembelajaran dilakukan dengan metode berbeda-beda.
Sejumlah daerah di zona hijau, seperti Sukabumi, mulai menerapkan pembelajaran tatap muka. Namun Kemendikbud menginstruksikan siswa tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan.
Sedangkan daerah di luar zona hijau masih melakukan pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (via internet) atau luar jaringan. Mendikbud Nadiem Makarim memproyeksi 94 persen siswa di Indonesia masih melakukan PJJ.