Tahun Ajaran Baru Ditetapkan 13 Juli, Namun Proses Belajar Mengajar Tidak Harus di Sekolah
Tahun Ajaran Baru ditetapkan tanggal 13 Juli 2020
IDWS, Jumat, 29 Mei 2020 - Meski begitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bukan berarti para siswa harus datang ke sekolah karena pandemi virus corona baru COVID-19 masih menghantui Indonesia.
Jadi pada dasarnya kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak harus tatap muka di sekolah.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tegas Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (29/5/2020).
(Ilustrasi dok. monitor.co.id/Sapto Fama)
Hamid menyebutkan setidaknya ada dua pendekatan utama untuk metode maupun media pelaksanaan belajar dari rumah via Pembelajaran Jarak Jauh, yakni pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Ada pula pendekatan secara semi daring.
Belajar secara Daring dan luring
Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar.
(Foto: Reyhan Diandri Ghivarianto)
Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Kemendikbud antara lain melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
"Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi," kata Hamid Muhammad.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang menambahkan pelaksanaan belajar dari rumah (BDR), termasuk di tahun ajaran baru nanti adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik.
BDR jelas Chatarina juga memastikan siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.
Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/03/2020). Penyebaran virus corona membuat banyak anak di Indonesia harus belajar dari rumah.(Antara/M Agung Rajasa)
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan," kata Chatarina.
"Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah," tambahnya.
Mengapa Tahun Ajaran Baru tidak dimundurkan?
Kemendikbud menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020. Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.
"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," lanjutnya.
Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020 tergantung setiap provinsi.
(Stefanus/IDWS)