Pemerintah RI Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan
Pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan di mana aturannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan akan disusun pada tahun 2023.
IDWS, Senin, 26 Desember 2022 - Jika disahkan, nantinya masyarakat Indonesia hanya boleh membeli rokok dalam kemasan bungkus.
Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).
"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," tulus bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (26/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Ilustrasi rokok batangan. (Tribunnews.com)
Peraturan baru tersebut juga membahas mengenai pelarangan periklanan rokok batangan dan rokok elektronik.
Berikut ini rincian perubahan aturan mengenai rokok batangan dan rokok elektronik:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com