Nasib Korban Binomo dan Quotex, Tak Dapat Ganti Rugi Karena Dianggap Judi
Kasus penipuan yang melibatkan aplikasi Binomo dan Quotex telah mencapai babak akhir dengan para tersangka telah dijatuhi vonis dan pihak berwajib terus menelusuri aliran dana mereka. Meski begitu, uang para korban tetap tidak dikembalikan.
IDWS, Jumat, 23 Desember 2022 - Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), korban robot trading ilegak Binomo dan Quotex tidak bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi karena kedua robot trading itu tergolong platform judi.
Fakta pahit bagi para korban tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi di Kantor LPSK di Jakarta Timur.
"Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," ujar Edwin pada Jumat (23/12/2022), seperti dikuitp dari Kompas.com.
Para korban, kata Erwin, masih bisa mengajukan banding alias kasasi.
"Untuk menilai apakah penilaian hakim pada pihak pertama itu tepat atau tidak. Kami sepenuhnya menyerahkan itu pada majelis hakim," kata Edwin.
Ilustrasi robot trading. (Shutterstock)
Dari dua kasus robot trading tersebut, LPSK telah menerima 72 permohonan restitusi dengan total dana mencapai sekitar Rp20,17 miliar. Di sisi lain, LPSK telah menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi para korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus 15 platform robot trading ilegal sejak Maret hingga Desember 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp 1.963.967.880.292 (Rp 1,963 triliun)," ujar Edwin.
Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat diproses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian.
Adapun para korban pemohon yang mengajukan restitusi ke LPSK dalam kasus robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro. Lalu, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama. Dari jumlah itu, perkara pada robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, Sunmod Alkes, dan Evotrade status hukumnya telah sampai vonis hakim.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com