Juragan 99 Wajib Bayar Rp 37,9 Miliar ke PS Glow Usai MS Glow Kalah Gugatan di PN Niaga Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang "MS Glow".
IDWS, Rabu, 13 Juli 2022 - Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka pemilik MS Glow diharuskan membayar kerugian senilai puluhan miliar rupiah kepada pihak PS Glow.
Mengutip laporan detikcom mengutip SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau lebih dikenal sebagai Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Hasil putusan tersebut menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'Pstore Glow' yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Liburan Mewah di Swiss. (Suara.com/Instagram)
Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow'.
Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
"Menghukum tergugat (MS Glow) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT (PS Glow) sebesar Rp 37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi hasil putusan tersebut.