Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut, Ratusan Personel Satpol PP Dikerahkan Untuk Segel 12 Outlet
Izin usaha Holywings di Jakarta dicabut, 250 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diturunkan untuk menyegel 12 outlet Holywings di wilayah Ibu Kota.
IDWS, Selasa, 28 Juni 2022 - Sebelum berangkat menuju lokasi outlet Holywings, ratusan personel tersebut mengikuti apel di lapangan Balai Kota DKI Jakarta.
"Ada sekitar 250 personel," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Arifin yang bertindak sebagai inspektur upacara memberikan pesan kepada semua personel untuk menyegel Holywings sesuai aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan kegiatan ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya," kata Arifin.
Izin usaha Holywings di Jakarta dicabut setelah kasus dugaan penistaan agama mengenai promosi miras gratis kepada orang bernama Muhammad dan Maria yang jadi sorotan akhir-akhir ini di mana 6 orang karyawan Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka.
Promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria dari Holywings. (Holywings Indonesia/tvonenews.com)
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun penyegelan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Izin usaha Holywings di Jakarta dicabut. (Holywings)
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin. Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
Berikut ini lokasi 12 outlet Holywings di Jakarta yang disegel:
- Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings di Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu
(Stefanus/IDWS)