Terungkap, Kasus Dugaan Korupsi di Kemendag Ditengarai Jadi Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Kelangkaan minyak goreng yang sempat menerpa Indonesia kini mulai memperoleh titik terang setelah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemenag).
IDWS, Rabu, 20 April 2022 - Hingga saat ini total ada 4 orang yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri ini, yakni:
- Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
- Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Para tersangka ini, menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, diduga telah melakukan perbuatan hukum antara lain:
- Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
- Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
- a. Mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
- b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor)
"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Kejagung, Selasa (19/4/2022), seperti dikutip dari laporan detikcom.
Tersangka kasus dugaan korupsi yang sebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri usai diperiksa pada Selasa (19/4/2022). (tangkapan layar via detikcom)
Keempat tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Perdagangan.
Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Para tersangka kemudian langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah diperiksa pada Selasa (19/4/2022). Para tersangka bungkam saat dibawa ke rutan Kejagung. Tampak mencolok, Wisnu Wardhana malah menutupi wajahnya dengan selembar map berwarna biru. Dia tidak mau berbicara sepatah kata pun.
Mendag M Lutfi telah angkat bicara soal kasus dugaan ekspor pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang diusut Kejagung. Simak di halaman selanjutnya.