Ini Dia Rincian Peraturan Pajak Baru yang Diluncurkan Menkeu Sri Mulyani!
Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MUlyani Indrawati mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian pulsa, kartu perdnaa, voucher, hingga token listrik.
IDWS, Senin, 1 Februari 2021 - Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK 03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher, seperti yang sudah Indowebster bahas sebelumnya.
"PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan obyek pajak baru. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (1/2/2021).
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: detkcom/Lambot Aritonang)
Lantas, seperti apa rinciannya? Yuk langsung saja kita bahas di bawah ini!
1. PPN Pulsa dan kartu Perdana
Sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat I), distributor besar (tingkat III), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN, sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan aturan yang diterbitkan Sri Mulyani ini ia menyebut akan ada penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Dengan kebijakan ini, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
2. Voucher
Sebelumnya, jasa penjualan atau pemasaran voucer terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa voucer terutang PPN.
Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer karena voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
3. Token Listrik
Sebelumnya, pada penjualan terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.
Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com