Pemerintah Gratiskan Tagihan Listrik Selama 3 Bulan Untuk Tangkal Dampak Negatif COVID-19
IDWS, Selasa, 31 Maret 2020 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan langkah lanjutan yang diambil pemerintah untuk memitigasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (COVID-19), salah satunya adalah membebaskan kewajiban pembayaran taris listrik untuk jangka waktu tertentu.
"Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan," tuturnya dalam konferensi pers melalui virtual, Selasa (30/3/2020), seperti dikutip dari detikcom. Pembebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu hanya berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020.
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Setpres)
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang disebut Jokowi mencapai 7 juta pelanggan, mendapat keringanan berupa diskon 50% dalam jangka waktu yang sama.
"Sedangkan pelanggan 900 VA jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Artinya bayar separuh untuk April, Mei dan Juni 2020," kata Presiden.
Sumber: detikcom