First Media dan Bolt Terancam Dicabut Izin Penggunaan Frekuensinya Jika tidak Membayar Tunggakan Rp 500 Milyar
First Media dan Produknya Bolt Tunggak Biaya Penggunaan Frekuensi Radio Hingga Rp 500 Milyar
(Ilustrasi gambar: pinterest.com)
IDWS, 12 November 2018 - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyurati First Media TBK (KBLV) dan Bolt untuk membayar tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio sejak 2016.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016 hingga sekarang. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 milyar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin penggunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya, Bolt. Antara lain di zona Sumatra Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua inzin ini akan berakhir pada 18 November 2018 atau 6 hari lagi.
Dilansir oleh detikINET, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati First Media. "Iya, kami surati mereka. Ada proses yang berjalan untuk tunggakan BHP frekuensi mereka. Yang jelas jatuh temponya itu sampai tanggal 17 Novemver. Kita masih berpikiran positif kalau mereka akan memenuhi hal (tunggakan Rp 500 milyar) itu," ungkap Ismail.
Tagihan BHP frekuensi radio akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika tidak segera dibayar, maka izin First Media termasuk produk Bolt tersebut akan dicabut. (Stefanus/IDWS)
Sumber: detikINET