Pemerintah Resmi Tetapkan 28 dan 30 Juni 2023 Sebagai Cuti Bersama Idul Adha
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 624/2023, No 2/2023, dan No. 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun yang menandatangani adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut, menyebutkan bahwa Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Jika digabungkan dengan hari libur nasional 2023 untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, maka libur akan berlangsung selama 3 hari dari 28 Juni hingga 30 Juni 2023.
(IDWS/deJeer)