Ayah MDS Dicopot Sri Mulyani Dari Ditjen Pajak
Kasus penganiayaan oleh MDS kepada D (17) berimbas pada pencopotan ayah MDS, Rafael Alun Trisambodo oleh Sri Mulyani.
Rafael Alun Trisambodo dicopot tugas dan jabatannya dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan (24/2).
"Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Era.id.
Pencopotan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk ybs.
Sebelumnya viral kasus penganiayaan dilakukan MDS kepada D yang mengakibatkan D jatuh koma.
Atas penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D, Polres Jakarta Selatan menetapkan MDS sebagai tersangka. Untuk MDS, polisi menyangkakan pasal 76 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.