Dugaan Korupsi dan Nepotisme Dalam Pembangunan Masjid Al Jabbar di Kota Bandung
Pembangunan Masjid Al Jabbar di Jalan Cimencrang, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga melibatkan praktik korupsi dan kebohongan publik.
IDWS, Senin, 30 Januari 2023 - Beyond Anti Corruption (BAC) melakukan penelusuran anggaran lebih lanjut mengenai proyek pembangunan masjid tersebut, dan menemukan total anggaran mencapai lebih dari Rp1 triliun, melebihi klaim Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penelusuran BAC menemukan komponen belanja pembebasan/pengadaan tanah mencapai hampir Rp 450 milIar. Adapun komponen pembangunan konstruksi/kelengkapan/aksesoris mesjid hampir mencapai 1,2 trilyun rupiah.
“Dengan adanya temuan ini, kami patut menduga jika Gubernur Jawa Barat telah melakukan kebohongan publik, karena memberikan informasi yang tidak akurat kepada masyarakat,” ujar Koordinator BAC Dedi Haryadi dalam siaran persnya, Minggu (29/1) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Tidak berhenti sampai di situ, BAC menemukan indikasi praktek nepotisme selain kegiatan pengadaan untuk pembangunan Masjid Al Jabbar. Yakni fakta adanya beberapa kegiatan yang diberikan ke pihak yang sama secara berturut-turut melalui metode penunjukan langsung, bukannya lewat tender.
Masjid Al-Jabbar di Kota Bandung. (CNNIndonesia.com/SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images)
Dalam beberapa kegiatan dari penunjukan langsung itu bahkan dilakukan untuk kegiatan dengan anggaran Rp200 juta — hal yang melanggar peraturan yang ada. Kegiatan yang dimaksid adalah pengawasan berkala dari proyek pembangunan masjid, di mana dua kegiatan masing-masing menganggarkan dana senilai Rp271 juta dan Rp400 juta.
Indikasi adanya KKN juga diperkuat dengan masih adanya fakta pemenang tender yang memiliki kedekatan hubungan primordial dengan Gubernur Jabar. Kedekatan hubungan antara pemenang proyek dengan pemegang kekuasaan memiliki resiko tinggi munculnya KKN.
“Pengalaman memperlihatkan korupsi di sektor konstrtuksi melibatkan praktek KKN berupa pemberian suap dan atau pemberian dana kick back atau succes fee. Besarnya suap atau dana kickback atau sucees fee bisa mencapai 10-15 persen dari total nilai proyek. Ada kemungkinan praktek begitu terjadi di sini,” ungkap Dedi.
Indikasi praktik korupsi juga terlihat di proses pengadaan lahan. BAC menemukan indikasi korupsi dari laporan pemeriksaan BPK tahun 2021 yang menyebutkan jika Pemprov sudah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Masjid Al Jabbar seluas 8 ribu meter persegi dengan nilai Rp23 miliar, namun lahan itu ternyata belum disertifikasi — dengan kata lain legalitas lahan itu belum kuat.
“Sudah jadi rahasia umum risiko korupsi dalam kegiatan pengadaan/pembebasan tanah sangat tinggi. Korupsi dalam pembebasan tanah biasanya dilakukan melalui penggelembungan nilai (mark-up) harga tanah dan luas tanah yang dibebaskan. Proses pembebasan tanah yang tertutup, membuka kemungkinan yang luas praktek yang sama terjadi dalam pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan mesjid Al jabbar. Temuan BPK mengindikasikan hal ini,” tegas Dedi.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com