Menko Polhukam Nyatakan Bahwa Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Menteri Koordinator Politik HUkum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam Tragedi Kanjuruhan.
IDWS, Selasa, 27 Desember 2022 - Hal itu diungkapkan oleh Mahfud MD di Ponpes Miftahussunnah Surabaya pada hari Selasa ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun Mahfud juga menyebutkan bahwa masih ada kemungkinan pelanggaran HAM biasa yang belum bisa dipastikan karena proses penyelidikan masih berjalan.
Terkait penindakan hukum, kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan tahap II. Pekan lalu, penyidik polisi melimpahkan 5 dari 6 tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejati Jatim.
Menko Polhukam Mahfud MD (suara.com/Dok. Kemenko Polhukam)
Kelima tersangka tersebut antara lain adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno dan tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Semua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Satu tersangka yakni Dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi. Namun Hadian bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin. Penyidikan dalam kasus yang menjerat Hadian Lukita masih terus berjalan, dan penyidik akan terus berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan.
Artikel Asli: Kompas.com