Polisi Sebut Tak Ada Pengecualian Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, Termasuk Kendaraan 'Plat Dewa'
Polisi akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 yang 3-16 Oktober. Polisi menyebut tidak akan pandang bulu dalam operasi kali ini, termasuk terhadap kendaraan "plat dewa".
IDWS, Sabtu, 1 Oktober 2022 - Istilah kendaraan plat dewa sendiri merujuk pada kendaraan berpelat khusus atau istimewa yang biasa digunakan pejabat negara.
"Gak ada (pelat dewa/pelat khusus), gak ada, semuanya kita tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman kepada Wartawan pada Sabtu (1/10/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang 'Pelat Dewa' Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022. (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Meski begitu, Latif menjelaskan setiap penindakan tidak semua berujung penilangan. Tetapi bisa merujuk pada sanksi teguran ke setiap pelanggar.
Kecuali, lanjut Latif, pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.
"Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada Operasi itu apa mengejar target tilang itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu," jelasnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com