Nasib Dana Nasabah Seiring Dengan Penetapan Dirut Kresna Life Sebagai Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan direktur utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, pihaknya berharap untuk diadakan sebuah restorative justice.
IDWS, Rabu, 21 September 2022 - Artinya, semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Seperti telah diberitakan, manajemen Kresna Life sempat mencicil pembayaran kepada nasabah sampai sejumlah Rp 1,37 triliun. Sementara, jumlah total kewajiban yang dimiliki Kresna Life senilai Rp 6,4 triliun.
Namun begitu, pencicilan pembayaran ini terhenti pada Maret 2022 menyusul kondisi keuangan perusahaan yang semakin menurun akibat adanya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur (tengah, berdiri) setelah pertemuan dengan OJK Selasa (26/4/2022). (KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
"Dibandingkan dengan asuransi yang gagal bayar lainnya, Kresna Life justru telah melakukan pencicilan pembayaran ke nasabah sampai Rp 1,37 triliun," kata Benny kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2022).
Dengan adanya penetapan tersangka ini, nasabah khawatir kondisi ini bakal jadi alasan lain untuk manajemen Kresna Life melakukan pembayaran kewajiban kepada nasabah. Benny menjelaskan, sebelumnya Kresna Life sempat menjanjikan bakal meneruskan proses pencicilan pembayaran kewajiban kepada nasabah ketika sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu kalau proses ini terus berlanjut, Benny khawatir dana yang seharusnya dibayarkan kepada nasabah justru akan digunakan tersangka untuk membiayai proses hukum yang sedang berjalan, misalnya untuk menyewa pengacara. Sebaliknya, Benny berharap sanksi PKU Kresna Life dapat dicabut. Dengan begitu manajemen dapat melanjutkan melakukan pembayaran kepada nasabah.
"Namun perlu pengawalan benar-benar dalam proses pembayarannya," tegas Benny.
Sedikit catatan, penetapan tersangka dirut Kresna Life berinisial KS ini diawali dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.