Beberapa Pihak turut Laporkan Holywings Indonesia Terkait Promosi Kontroversial
Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi soal kasus dugaan penistaan agama akibat promo miras Muhammad dan Maria oleh Holywings.
IDWS, Jumat, 24 Juni 2022 - Sejauh ini, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama diterima dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada Jumat (24/6/2022) dini hari.
Tak sampai satu hari, terdapat laporan serupa yang dilayangkan perwakilan ormas Pemuda Pancasila dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
"Benar ada 2 laporan polisi," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Selanjutnya, Zulpan memastikan penyidik akan profesional menangani kasus ini. Ia juga mengatakan bahwa beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
"Laporannya sudah diterima, tentu Polda Metro Jaya akan tangani kasus ini secara profesional. Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Feriyawansyah melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022) dini hari tadi.
Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/8/3135V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan selanjutnya akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Selang beberapa jam, manajemen Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama. Kali ini laporan itu dibuat oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman. Selanjutnya, kasus itu akan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.