Sah! RUU Ibu Kota Negara Telah Diresmikan Menjadi Undang-Undang!
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Selasa ini.
IDWS, Selasa, 18 Januari 2022 - Disetujuinya pengesahan RUU IKN terjadi dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1).
Para peserta sidang paripurna menyeruarakan kata "setuju" setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan apakah RUU IKN layak untuk disahkan menjadi UU melansir laporan Kompas.com.
Dan para peserta sidang juga kembali menyerukan jawaban yang sama ketika Ketua DPR kembali menanyakan pertanyaan tersebut untuk kedua kalinya.
Sebelum keputusan pengesahan itu terjadi, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan minifraksi terkait RUU IKN
Visualisasi desain Istana Negara Ri di Ibu Kota baru. (Foto: Bappenas/@suharsomonoarfa)
Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Adapun Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," ucap Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lebih dulu menetapkan nama ibu kota baru Indonesia, yakni "Nusantara". Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pada Senin (17/1/2022) kemarin.
Nama "Nusantara" dipilih karena telah dikenal sejak dulu, ikonik di dunia internasional, dan menggambarkan kenusantaraan Republik Indonesia
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com