MUI Resmi Tetapkan Penggunaan Cryptocurrency Adalah Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar pada hari ini.
IDWS, Kamis, 11 November 2021 - Digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis siang ini, Ketua Fatwa MUI Asrorum Niah Soleh mengumumkan keputusan tersebut.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," kata Asrorum Niah Soleh seperti dikutip dari detikcom.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," lanjuutnya.
Niah Soleh mengungkapkan, selain dari sudut pandang ilmu Islam, keputusan mengharamkan cryptocurrency keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan bahwa cryptocurrency bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Forum Ijtima Ulama MUI (Karin Nur Secha/detikcom)
Syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.
Cryptocurrency merupakan salah satu topik yang dibahas dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII yang diselenggarakan sejak Senin (9/11/2021) lalu, sedangkan topik lainnya adalah fikih kontemporer terutama munculnya berbagai permasalahan berbasis digital di tengah masyarakat saat pandemi COVID-19.
"Jadi aset kripto sebagai salah satu instrumen keuangan berbasis digital ini juga hal baru ini dibahas didalami dan ditetapkan sebagai panduan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat," imbuhnya.
Terakhir, Asrorun menjelaskan, dalam Ijtima Ulama ini, ada pembahasan mengenai optimalisasi zakat, transplantasi rahim, dan pemilu yang bermaslahat. Reformasi agraria juga dibahas.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom
Ilustrasi Bitcoin: ©Cnet.com.au