Mulai Oktober, Aplikasi PeduliLindungi Bukan Syarat Wajib Naik Kereta dan Pesawat Terbang
Mulai bulan Oktober, masyarakat disebut tidak lagi memerlukan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak bepergian menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat.
IDWS, Selasa, 28 September 2021 - Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan. Keputusan tersebut bermula dari kekhawatiran akan sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena tidak memiliki smartphone atau kapasitas smartphone mereka tidak cukup untuk mengunduh aplikasi tersebut.
"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (28/9/2021).
Aplikasi PeduliLindungi. (Foto: ANDHIKA PRASETIA)
Namun ini tak berarti 'bebas' melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen. Sebab status tes COVID-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat atau kereta api.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," jelas Setiaji.
(stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom