PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Alami Penurunan Level
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia.
IDWS, Senin, 23 Agustus 2021 - Perpanjangan masa PPKM kali ini terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus, seperti dikutip dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat siaran live stream di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Senin (23/8/2021) malam ini. Selain itu, menurut presiden, status PPKM di beberapa daerah telah diturunkan menjadi 3.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.
Bagi Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51. Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.
Untuk level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10.
Sedangkan untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48.
(stefanus/IDWS)