Penyesuaian PPKM Level 4 Memperbolehkan Makan di Tempat, Namun Dibatasi Hanya 20 Menit Saja
Meski diperpanjang, makan di tempat kini diperbolehkan selama PPKM Level 4 namun ada syaratnya.
IDWS, Senin, 26 Juli 2021 - Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali yang berlaku pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Meski diperpanjang, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap peraturan PPKM Level 4 tersebut,menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam pelaksanaan kebijakan itu. Diantaranya adalah pelonggaran sejumlah sektor.
Mengutip laporan Tempo.com pada Senin (26/7/2021), salah satu penyesuian tersebut adalah pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. "Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," kata Luhut, Ahad, 25 Juli 2021. Sedangkan sebelumnya, hanya pasar yang menjual kebutuhan pokok yang diizinkan buka selama periode PPKM Level 4 sebelumnya.
Meme makan di warteg dengan waktu terbatas karena peraturan PPKM Level 4. (Facebook/Arya Escarmew)
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. "Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," kata Luhut.
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit. Sebelumnya, tempat makan tidak boleh melayani makan di tempat dan hanya mengizinkan delivery.
Adapun ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM Level 4 yang telah berjalan sebelumnya. "Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," kata Luhut seperti dikutip dari Tempo.com.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tempo.com