Kemenkeu Usahakan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cari Sebelum Pertengahan Agustus 2020
Pemerintah berjanji bahwa gaji ke-13 bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan akan cair dan diberikan pada bulan Agustus ini.
IDWS, Sabtu, 1 Agustus 2020 - Menurut Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto, pihaknya telah mengusahakan agar gaji ke-13 bisa diberikan setidaknya sebelum pertengtahan Agustus tahun ini.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Pemerintah juga telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Kerja Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
(Pxhere)
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.
Sumber: Kompas.com