Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha Tahun Ini Jatuh Pada 31 Juli
Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijah 1441 H, Selasa (21/7/2020) sore.
IDWS, Selasa, 21 Juli 2020 - Dari hasil pengamatan hilal yang dilakukan di 87 titik yang tersebar di penjuru Indonesia, tanggal 1 Zulhijak 1441 H ditetapkan jatuh pada hari ini, Rabu (22/7/2020). Itu berarti hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020.
Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, Kemenag telah menyatakan bahwa masyarakat tetap boleh melaksanakannya, hanya saja harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona baru COVID-19.
"Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Umat Muslim saat melaksanakan ibadah salat Id di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Meski di tengah pandemi COVID-19 umat muslim tetap melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Pernyataan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020. Dalam SE tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi ini.
"Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," lanjut Zainut.
Infografik: Panduan Shalat idul Adha di Masa Pandemi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pelaksanaan shalat Idul Adha tahun ini bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan memperhatikan protokol keamanan sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:
- Jemaah harus dalam sehat
- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
- Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau handsanitixer
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
- Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.
Sumber: Kompas.com