Sempat Gencar Disebut Akan Pungut Pajak Sepeda, Kemenhub Membantah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bantah tengah membuat aturan terkait pemungutan pajak bagi pengguna sepeda
IDWS, Rabu, 1 Juli 2020 - Setelah sebelumnya gencar disebut tengah membahas wacana pengenaan pajak bagi pengguna sepeda, Kemenhub menyebut bahwa pihaknya hanya menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi yang lebih berfokus ke aspek keamanan, bukan soal pajak.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting. Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.
Ilustrasi sepeda. (Public Domain Files)
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).
Sumber: Kompas.com