Doakan Agar Tenaga Medis Kena Virus Corona di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi
IDWS, Kamis, 16 April 2020 - Polisi menangkap seorang pria bernama Desmaizar alias Ade (41) karena menuliskan doa agar banyak tenaga medis yang terinfeksi virus corona (COVID-19) menggunakan akun Facebook istrinya, Nola Bundanya Asraf.
"Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip dari detikcom.
Donny menilai tulisan Ade bertujuan agar masyarakat menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona. Berikut ini bunyi dari doa kontroversial yang ditulis Ade:
Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh.
(dok. Polres Payakumbuh)
Penangkapan ini, kata Donny, didasari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Postingan Ade tersebut viral pada Minggu (12/4).
"Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota," ucap Donny.
Pria yang menulis dan memviralkan doa agar tenaga medis terjangkit virus corona, Desmaizar alias Ade. (Dok. Polres Payakumbuh)
Donny mengatakan postingan Ade viral di grup Facebook Info Kesehatan Masyarakat dengan 6.600 komentar dan dibagikan sebanyak 3.400 kali. Ade dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," tegas Donny.
Polisi juga melakukan penahanan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu.
Sumber: detikcom