Anggota DPR Usulkan Pelarangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Raya Nasional
IDWS, Senin, 24 Februari 2020 - Nurhayati Monoarfa, Anggota DPR RI dari Partai PPP yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI, mengusulkan untuk membatasi kendaraan bermotor roda dua untuk mengatasi kesemrawutan kendaraan di jalan raya.
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Yang dibatasi tidak hanya soal jumlah kepemilikan motornya, tapi juga membatasi atau melarang sepeda motor untuk melintas di jalan raya Nasional.
Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang.
— Nurhayati Monoarfa, anggota DPR dikutip dari Dpr.go.id pada Minggu (23/2/2020) dan detikcom.
Saat ini DPR sedang dalam proses Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Anggota DPR dari Partai PPP, Nurhayati Monoarfa. (Foto: roda2blog.com via Indopolitika)
Menurut Nurhayati, pembatasan keberadaan sepeda motor di jalan raya sudah banyak diterapkan di sejumlah negara, seperti di China. Di sana, hanya motor moge di atas 250cc yang boleh melintas saja. Di Myanmar pun sama demikian.
Namun ia menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Sebab, sepeda motor masih menjadi alat transportasi utama masyarakat. Salah satunya membatasi area yang belum diakomodir oleh transportasi umum.
“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” pungkas Nurhayati.