PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat, Pelayanan ke Masyarakat Bagaimana?
IDWS, Selasa, 3 Desember 2019 - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengkaji skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu.
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa itu adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja perminggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang. "Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya," sebutnya.
Jam kerja PNS tetap sama meski mendapat tambahan libur, hanya dikompres saja. (Foto: Agung Pambudhy/detikFinance)
Terkait hal tersebut, dia menjelaskan bahwa sedang disiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA), di mana PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel. Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.
"Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif," tambahnya.
Bagaimana dengan layanan ke masyarakat?
Waluyo menegaskan bahwa peluang libur PNS di hari Jumat itu tidak setiap pekan, melainkan hanya pada pekan ganjil atau genap. Dengan begitu, bisa diterapkan yang namanya job sharing di mana PNS silih berganti mengambil libur di hari Jumat sehingga tidak mengganggu layanan publik.
"Pelayanan publik tetap harus jalan sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya job sharing," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa meski mendapat tambahan libur satu hari, jam kerja PNS tak berkurang, pasalnya yang diterapkan adalah konsep compressed work, seperti yang sudah dijelaskan di atas.
(Stefanus/IDWS)