2020 Nanti, Penyebar Konten Pornografi Bisa Kena Denda Rp 100 Juta per Konten
IDWS, Selasa, 3 Desember 2019 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendenda Penyedia Sistem Eletronik (PSE) bila kedapatan menampilkan konten porno di platform mereka. Besaran dendanya Rp 100 juta per konten yang ditemukan.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dia menjelaskan dalam PP No 71 Tahun (PP PSTE) diatur sejumlah sanksi bilamana PSE melanggar aturan.
"Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semuel saat berbincang di kantor Kominfo, Senin (2/12/2019), dikutip dari detikcom.
Dilanjutkannya larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Karenanya PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.
Nanti pemerintah akan mengerahkan mesin Ais untuk berpatroli. Selama ini mesin Ais bertugas sebagai pengais konten negatif di internet.
"Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya," tegas Sammy. Namun penanganan berbeda ada konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme, tidak langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu. Oleh Kominfo pihak PSE akan diberikan waktu untuk melakukan peninjauan.
"Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponsnya," ujar Semuel.
Bila PSE tidak juga merespon juga, pemerintah akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men-take down konten bermasalah.
"Tergantung pada karakteristik konten itu sendiri. Ada yang tidak pake denda, langsung ditutup bila membahayakan ketentraman masyarakat," terang Sammy.
Aturan ini akan mulai dijalankan 10 Oktober 2020. Saat ini pihak Kominfo tengah menyosialisasikan aturan tersebut ke PSE.
Foto Fitur: Flickr